KILAS
Salahi Peruntukan, Bangunan Dibongkar
Sabtu, 21 Mei 2011

Bangunan tiga lantai di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar paksa puluhan petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. "Terpaksa dibongkar karena menyalahi izin. Seharusnya peruntukannya tempat tinggal, tapi dijadikan sekolah," kata Camat Kelapa Gading Jupan Royter di lokasi pembongkaran, Kamis lalu.
Jupan mengatakan bangunan dengan luas tapak 300 meter persegi ini milik seorang bernama Raden Roro Sapartina. Sesuai dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini