Memilih Jembatan Antara RW dan Kelurahan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, mulai 1 Mei mendatang Dewan Kelurahan akan berganti baju menjadi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Namun pada dasarnya tugas dan kewajiban lembaga baru ini tidak jauh berbeda. Ia adalah "sarana penghubung" yang akan menjembatani kepentingan kelurahan dan para pengurus di setiap rukun warga (RW).
Dengan adanya perubahan ini, beberapa RW di Kelapa Gading sudah melakukan pemilihan Ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini