PERDA UNGGAS MEMATIKAN USAHA PEDAGANG AYAM
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Jakarta, saat ini tengah mendapat sorotan dari para pengusaha dan pedagang ayam. Apalagi aturan itu dibarengi dengan pembatasan tempat pemotongan hewan yang jumlahnya lima. "Secara perlahan, perda ini membunuh usaha pedagang ayam," kata Sourjana, pedagang ayam di Kelapa Gading, Selasa lalu.
Menurut Sourjana, sebagai pedagang ayam grosir, dia memiliki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini