Kolak
Polisi Jaga Tempat Hiburan
BANJARMASIN -- Tempat hiburan malam di wilayah Kalimantan Selatan diwajibkan tutup selama Ramadan. Pemerintah juga meminta pengusaha tidak membuka rumah makan, restoran, dan warung pada siang hari. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/65/Kesra, Agustus 2008, yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin.
Kepala Kepolisian Kota Besar Banjarmasin Komisaris Besar Warsito Hadi Purnomo, saat yang dihubungi Tempo, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini