Prijo Sidipratomo, Ketua Komnas Pengendalian Tembakau:
Minggu, 27 September 2015

Pelaku industri rokok tak pernah kurang akal untuk membuat produknya diakui keberadaannya. Paling anyar, diduga kuat mereka berada di balik masuknya pasal 31 ayat 1 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah, serta warisan budaya dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam pasal 49.
Pasal rokok kretek dimasukkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagian anggotanya mengakui hal itu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini