Pemberian visa dihentikan bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India.
Antrian warga India untuk menerima dosis COVISHIELD, vaksin coronavirus (COVID-19) yang diproduksi oleh Serum Institute of India, di Ahmedabad, India, 2 April 2021. REUTERS / Amit Dave. tempo : 167580440199
JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berasal dari India masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditempuh dengan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, dan mewajibkan para WNI dari India menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus.
Keputusan ini diambil menyusul ledakan an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.