Pemerintah Perketat Kedatangan WNI dan Asing dari India
JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berasal dari India masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditempuh dengan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, dan mewajibkan para WNI dari India menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus.
Keputusan ini diambil menyusul ledakan an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini