Dewan Revisi Kerja Sama Bantargebang
BEKASI - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi akan merevisi sistem kerja sama pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. "Kewenangan kami adalah merevisi isi perjanjian sebelumnya yang belum dilaksanakan," kata Tumai, ketua panitia yang disebut sebagai Pansus 36 itu.
Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta telah menyepakati draf baru perjanjian perpanjangan masa penggunaan TPA Bantargebang. Izin penggunaan TPA oleh D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini