Eks Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA – Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini