Roy Kiyoshi Dihukum 5 Bulan Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Roy Kiyoshi. Pembawa acara di sebuah stasiun televisi itu dinilai terbukti bersalah menyimpan dan menggunakan psikotropika. "Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," kata ketua majelis hakim Mery Taat dalam persidangan, kemarin.
Dalam p...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini