Parlemen Turki Loloskan UU Media Sosial
ANKARA – Parlemen Turki kemarin mengesahkan undang-undang yang mengatur media sosial. Para kritikus menyatakan undang-undang ini akan meningkatkan sensor dan menghambat kebebasan berpendapat.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan media sosial asing memiliki perwakilan lokal di Turki dan harus mematuhi pengadilan untuk menghapus konten tertentu. Apabila melanggar perintah pengadilan, perusahaan akan mendapat denda dan pemblokiran ikl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini