Pengadilan Kanada Batalkan Perjanjian Suaka dengan Amerika
OTTAWA – Pengadilan Federal Kanada telah membatalkan perjanjian Safe Third Country Agreement dengan Amerika Serikat. Hakim Ann Marie McDonald pada Rabu waktu setempat memutuskan bahwa unsur-unsur hukum yang mendasari perjanjian tersebut melanggar jaminan konstitusional Kanada atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan.
Namun pembatalan itu tidak berlaku segera karena hakim pengadilan federal memberikan waktu enam bulan bagi parlemen Kanada un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini