Malaysia Bekukan Rp 4,98 Triliun Aset 1MDB
KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia memerintahkan untuk sementara membekukan dana US$ 340 juta (sekitar Rp 4,98 triliun) yang disimpan di Inggris sehingga tidak bisa digunakan oleh PT PetroSaudi International (PSI). Sebab, tim jaksa menduga uang tersebut merupakan sebagian dana dalam kasus 1MDB.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, membekukan dana milik PetroSaudi, perusahaan yang terhubung dengan keluarga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini