KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia memerintahkan untuk sementara membekukan dana US$ 340 juta (sekitar Rp 4,98 triliun) yang disimpan di Inggris sehingga tidak bisa digunakan oleh PT PetroSaudi International (PSI). Sebab, tim jaksa menduga uang tersebut merupakan sebagian dana dalam kasus 1MDB.