Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun
arsip tempo : 170149156289.

JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini