Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman Percobaan
JAKARTA – Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada perempuan 34 tahun itu. "Dengan masa percobaan selama 12 bulan," kata hakim ketua Hariyadi saat membacakan putusan, kemarin.
Dengan putusan itu, Nikita tidak perlu menjalani hukuman di balik terali besi. Namun, jika Nikita melakukan tindak pidana sebelum masa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini