Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji. Dalam sidang putusan Senin lalu, pengadilan juga menyatakan barang bukti berupa uang senilai Rp 173 miliar dirampas untuk negara.
“Terdakwa Nur Pamudji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar miny...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini