Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ihwal ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, 18 Juni 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto. tempo : 167501778940
JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ihwal ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemberlakuan aturan itu dianggap telah mengganggu prinsip adil dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan lembaganya mengajukan gugatan lantaran pemberlakuan ambang batas parl...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.