Perludem Gugat Ambang Batas Parlemen
JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ihwal ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemberlakuan aturan itu dianggap telah mengganggu prinsip adil dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan lembaganya mengajukan gugatan lantaran pemberlakuan ambang batas parl...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini