Jurnalis Maria Ressa Divonis Bersalah
Selasa, 16 Juni 2020

MANILA – Pengadilan Manila kemarin memvonis bersalah pemimpin redaksi dan CEO Rappler, Maria Ressa, 56 tahun, beserta mantan peneliti dan penulis Rappler, Reynaldo Santos. Pengadilan menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan pencemaran nama lewat dunia maya.
“Ressa menghadapi hukuman 6 tahun penjara,” demikian vonis yang dibacakan hakim Rainelda Estacio-Montesa, kemarin. Hakim Estacio-Montesa mengatakan pelaksanaan kebebas...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini