Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma saat rekonstruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167937381437
JAKARTA – Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana yang tak lain adalah suami dan anak tiri Aulia.
"Menimbang bahwa seluruh unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi," kata hakim ketua, Yosdi, kemarin. Unsur i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.