Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati
JAKARTA – Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana yang tak lain adalah suami dan anak tiri Aulia.
"Menimbang bahwa seluruh unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi," kata hakim ketua, Yosdi, kemarin. Unsur i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini