Ekstremis Yahudi Divonis karena Bunuh Keluarga Palestina
LOD – Pengadilan Israel kemarin memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015. Serangan tersebut saat itu menewaskan seorang balita Palestina beserta kedua orang tuanya.
Amiram Ben-Uliel, 25 tahun, dari pemukiman Shilo di Tepi Barat, juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lain. Kedua tuduhan tambahan itu adalah percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta konspirasi untuk melakuk...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini