Debitor yang Terkena Dampak Covid-19 Diberi Pelonggaran
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan mulai menerapkan kebijakan pelonggaran terhadap debitor yang terkena dampak wabah virus corona baru (Covid-19). Otoritas menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Pemberian stimulus untuk indus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini