Dana Transfer Penanggulangan Corona Tembus Rp 17,7 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan besaran dana transfer ke daerah untuk penanggulangan wabah Covid-19 alias corona mencapai Rp 17,17 triliun. Kebijakan itu dipayungi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.7/2020.
Regulasi tersebut dibuat agar pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menganti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini