Class Action Banjir Jakarta Diterima Pengadilan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Panji Surono mengeluarkan penetapan gugatan yang diajukan 312 korban banjir pada 1 Januari lalu di Jakarta. "Diterima secara sah sebagai gugatan class action," kata Azas Tigor Nainggolan, anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kemarin.
Tigor mengatakan tuntutan mereka memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini