Penyelidikan Kejahatan Perang di Afganistan Dimulai
DEN HAAG - Hakim Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengizinkan jaksa ICC menyelidiki tuduhan kejahatan perang dalam konflik di Afganistan, baik yang melibatkan pasukan Amerika Serikat, pasukan pemerintah, maupun milisi Taliban.
"Sidang banding menganggap pantas untuk mengesahkan penyelidikan," kata ketua hakim Piotr Hofmanski, kemarin, di Den Haag, Belanda.
Hakim Hofmanski mencatat bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan jaksa IC
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini