Kementerian Kesehatan Mengkarantina Enam Warga Tanjungpinang
JAKARTA - Pemerintah mengkarantina enam warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hingga 10 hari ke depan. Per hari ini, karantina sudah berjalan selama empat hari. Sesuai dengan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mereka harus menjalani karantina selama 14 hari. Karantina dilakukan karena enam warga tersebut baru saja kembali dari Singapura.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yuriant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini