JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan dalam kasus PT Asabri (Persero). Dia mengaku belum dapat menjelaskan secara detail ihwal perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri tersebut karena proses penyelidikannya belum dimulai. "Belum, belum. Jadi memang sudah ada permintaan tapi belum selesai untuk kasus Asabri," ujarnya, kemarin.
Kiagus menuturkan, dalam kasus ini, PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan follow the money. "Prinsipnya, PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja," kata dia.
Kiagus mengatakan PPATK juga telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari pihak Kejaksaan Agung. Dia menyebutkan permintaan tersebut diterima pada pekan lalu dan nantinya hasil dari penelusuran akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. "PPATK itu melakukan pemeriksaan melalui prekuisit atau atas permintaan. Artinya, karena ini persoalannya kompleks, jadi trigger-nya juga tidak ada, sehingga yang kita masuk berdasarkan permintaan," kata dia.