Polisi Penembak Polisi Dituntut 13 Tahun Bui
DEPOK - Jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara untuk Rangga Tianto, terdakwa pembunuhan yang menembak mati Brigadir Kepala Rahmat Efendy. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Rozi Juliantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. "Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider," kata Rozi dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Rangga dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini