Eks Bos Interpol Divonis 13,5 Tahun Bui
BEIJING - Mantan Kepala Badan Kepolisian Internasional (Interpol), Meng Hongwei, dijatuhi hukuman penjara 13,5 tahun oleh pengadilan di Cina atas tuduhan korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan Menengah Rakyat No 1 Tianjin, Meng Hongwei-orang pertama dari Cina yang mengepalai Interpol-juga didenda 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar.
Meng mengatakan tidak akan mengajukan banding. Pengadilan menyatakan, antara 2005 dan 2017, Meng telah menggu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini