Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
JAKARTA - Ratna Sarumpaet mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna diterima," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Desmihardi menjelaskan kliennya sebelumnya juga telah mendapat remisi Idul Fitri dan remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2019. Ratna sudah ditahan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini