Saudi Vonis Mati Pembunuh Khashoggi
RIYADH - Pengadilan pidana Riyadh memvonis mati lima terdakwa dan tiga lainnya dengan pidana 24 tahun penjara atas kasus pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi. Wakil jaksa penuntut umum Saudi, Shalaan al-Shalaan, yang membacakan putusan pengadilan, mengatakan pengadilan menolak dakwaan terhadap tiga dari 11 orang yang masih dalam persidangan, mendapati mereka tidak bersalah. "Penyelidikan menunjukkan pembunuhan itu tidak direncanakan. Keputus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini