Kota Sabang Larang Perayaan Tahun Baru
SABANG - Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh, melarang masyarakat merayakan pergantian tahun atau peringatan tahun baru 2020. Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, dalam surat larangan yang mereka terbitkan, terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Imbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ia anggap melanggar syariat Islam d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini