Eks Presiden Maladewa Divonis 5 Tahun Bui
MALE - Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, kemarin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena pencucian uang. Ketua majelis hakim, Ali Rasheed, mengatakan Yameen bersalah karena telah mengambil uang yang dia ketahui sudah digelapkan dari negara.
"Para hakim membutuhkan waktu 10 hari untuk membahas ini, dan ini adalah keputusan bulat dari lima hakim," kata Rasheed.
Yameen, yang mengelola Maladewa dengan tangan besi selama lima tahun terakhir,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini