Tersangka Baru Kasus Ruang Terbuka Hijau Bandung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pengusaha bernama Dadang Suganda sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013. Dadang ditetapkan sebagai tersangka keempat melalui surat perintah penyidikan bertanggal 16 Oktober.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Dadang berperan sebagai makelar dalam proses pengadaan lahan. Dadang memanfaatkan kedekat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini