Waktu Penyesuaian Angkutan Barang Enam Bulan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk pengusaha logistik dalam menyesuaikan dimensi dan berat angkutan barangnya agar tidak over-dimension over-loading (ODOL). Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, dari menilang kendaraan, menghentikan operasi kendaraan, sampai menjerat pidana sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Jender
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini