KPK Cekal Melchias Markus Mekeng
Rabu, 11 September 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Markus Mekeng, selama enam bulan ke depan. "Terhitung Selasa, 10 September 2019," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Pencekalan itu dilakukan karena Mekeng–bersama bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, Samin Tan-diduga memberikan hadiah atau janji kepada terpidana Eni Maulani Saragih. Pemberian suap itu terkait dengan pengurusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini