Kementerian Tegur Garuda Soal Jam Kerja
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melayangkan surat teguran dan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk soal dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin pesawat untuk rute penerbangan Denpasar-Kualanamu-London dan sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Avirianto, itu tertanggal 3 September 2019.
"Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara memberikan teguran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini