Pengadilan Ulang untuk Eks Presiden Korea Selatan
arsip tempo : 170233204579.

SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan kemarin memerintahkan agar digelar pengadilan ulang untuk mantan presiden Park Geun-hye dan ahli waris Samsung, Lee Jae-yong, atas skandal suap.
Park menjalani hukuman penjara 25 tahun setelah dinyatakan bersalah tahun lalu karena suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan pengadilan ulang itu berarti Park bisa dijatuhi hukuman penjara lebih lama jika dia kembali didakwa dalam dua dakwaan terpisah.
Pada Apri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini