Pengadilan Kabulkan Gugatan Mulan Jameela
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan Mulan Jameela cs terhadap Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hakim memerintahkan Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif terpilih.
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melaksanakan langkah administrasi internal dengan para penggugat, dan menetapkan dia menjadi anggota legislatif di daerah pemilihan masing-masi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini