KPK Jebloskan Dua Penyuap Romahurmuziy ke Penjara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan dua terpidana penyuap Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, ke penjara pada Selasa lalu. Eksekusi terhadap dua terpidana itu dilakukan setelah putusan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama tersebut inkracht. "Para terpidana itu dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Febri menuturkan, Haris
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini