Direktur Inersia Didakwa sebagai Perantara Suap Bowo Sidik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M. Indung Andriani, sebagai perantara penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso. Indung didakwa menerima uang US$ 128.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono, serta General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Bowo membantu PT Humpuss mempero
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini