JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam kasus kepengurusan di Partai Hati Nurani Rakyat atau Partai Hanura. Amar putusan Mahkamah Agung bernomor 194K/TUN/2019 itu menyatakan menolak gugatan Daryatmo terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Herry Lontung Siregar sebagai sekretaris jenderal.
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, menegaskan putusan Mahkamah Agung itu mengukuhkan kepengurusan Oesman dan Harry sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal yang sah. "Putusan MA RI bersifat final dan mengikat. Maka tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo cs untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," kata Benny, kemarin.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Harry Lontung, meminta kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding segera mengembalikan aset partai ke Partai Hanura. ""Asetnya ada banyak, seperti mobil dan kantor di Bambu Apus," kata Harry di kantor DPP Partai Hanura, kemarin. Ia juga meminta jangan lagi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Hanura. Kalau hal itu tetap dilakukan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. DEWI NURITA | ANTARA