Pembakar Masjid di Melbourne Divonis Penjara
MELBOURNE - Tiga pendukung kelompok Negara Islam (ISIS) yang membakar sebuah masjid di Melbourne untuk meneror komunitas muslim Syiah kemarin divonis bersalah.
Abdullah Chaarani, 28 tahun, Ahmed Mohammed (26), dan Hatim Moukhaiber (30) dijatuhi hukuman di Mahkamah Agung Victoria karena terlibat dalam aksi teror dengan membakar Masjid Fawkner. Chaarani dan Mohammed dijatuhi hukuman 22 tahun kurungan dengan periode non-pembebasan bersyarat selama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini