Polisi Tangkap Pencabul Anak di Media Sosial
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap TR, seorang narapidana, dalam perkara pidana pornografi anak. Pria 25 tahun itu mencabuli anak melalui media sosial dari dalam penjara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan TR merupakan narapidana kasus pencabulan yang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Ia menjalankan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini