Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap TR, seorang narapidana, dalam perkara pidana pornografi anak.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap narapidana berinisial TR kasus pornografi anak di Gedung Bareskrim. . tempo : 167995692488
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap TR, seorang narapidana, dalam perkara pidana pornografi anak. Pria 25 tahun itu mencabuli anak melalui media sosial dari dalam penjara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan TR merupakan narapidana kasus pencabulan yang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Ia menjalankan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.