Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Chepas Emmanuel alias Steve Emmanuel. Hakim menilai Steve terbukti bersalah dalam kepemilikan kokain. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar ketua majelis hakim Erwin Djong saat membacakan vonis, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini