Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada artis Vanessa Angel. Hakim menyatakan perempuan berusia 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan, kemarin.
Vonis itu lebih ringan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini