maaf email atau password anda salah


Gelapkan Pajak, Tiga Notaris Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual.

arsip tempo : 171395468330.

. tempo : 171395468330.

BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual. Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Tiga notaris itu adalah Tulisno, Achmat Muzamil, dan Daldiri alias Masni. Kepada Tulisno, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan