Gelapkan Pajak, Tiga Notaris Divonis Penjara
Selasa, 11 Juni 2019

BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual. Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Tiga notaris itu adalah Tulisno, Achmat Muzamil, dan Daldiri alias Masni. Kepada Tulisno, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini