Pendiri WikiLeaks Divonis 50 Pekan Penjara
arsip tempo : 170217141689.

LONDON - Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Julian Assange, pendiri WikiLeaks, dengan 50 pekan penjara. Hakim Deborah Taylor menyatakan Assange melanggar jaminan ketika berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London selama tujuh tahun silam. "Dengan bersembunyi di kedutaan, Anda sengaja menempatkan diri di luar jangkauan, sementara tetap di Inggris," ujar hakim, kemarin.
Assange, 47 tahun, ditangkap pada 11 April lalu setelah pemerint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini