maaf email atau password anda salah


Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) selama Ramadan.

arsip tempo : 171406429751.

Pegawai negeri sipil di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dok Tempo/Ilham Fikri. tempo : 171406429751.

JAKARTA -  Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pengurangan satu jam kerja ini juga berlaku bagi anggota Tentara NasionaI Indonesia dan Kepolisian RI.

Pengurangan jam kerja ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019. Dalam surat itu, jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat dan daera

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan