Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pengurangan satu jam kerja ini juga berlaku bagi anggota Tentara NasionaI Indonesia dan Kepolisian RI.
Pengurangan jam kerja ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019. Dalam surat itu, jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat dan daera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini