Selandia Baru Sepakat Larang Senjata Semi-Otomatis
Kamis, 11 April 2019

WELLINGTON – Parlemen Selandia Baru sepakat meloloskan draf undang-undang yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu. Keputusan ini dikeluarkan setelah terjadinya aksi terorisme oleh warga Australia, Brenton Tarrant, di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang pada 15 Maret lalu.
Parlemen mengesahkan rancangan undang-undang reformasi senjata sebagai perubahan substansial pertama terhadap undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini