Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Didakwa Bikin Onar
JAKARTA - Bagus Bawana Putra menjalani sidang pertama perkara menyebarkan kabar bohong atau hoaks melalui media sosial dan WhatsApp mengenai tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos, kemarin. Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa memunculkan keonaran di masyarakat.
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa Budi Kurniawan Symbasz saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Neger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini