KTP Elektronik Bukan Syarat Wajib Pemilu
arsip tempo : 170179203967.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya, Mahkamah menyatakan KTP elektronik bukan satu-satunya syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Atas dasar putusan Mahkamah tersebut, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, 17 April mendatang. Pemilih yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini